Skandal Besar! Korupsi Zakat Rp 11,7 Triliun, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Foto : Ilustrsai Zakar. (Dok. Istimewa)

kaltengpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua direktur LPEI.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkap bahwa ada aliran dana yang disebut sebagai ‘uang zakat’ yang diberikan oleh debitur kepada direksi LPEI. Dana tersebut berkisar antara 2,5% hingga 5% dari kredit yang diberikan.

“Kami telah mengumpulkan keterangan dari para saksi yang menyatakan adanya penerimaan uang oleh direksi LPEI dari para debitur. Ini menjadi bagian dari bukti kami dalam kasus ini,” ujar Budi pada Kamis (7/3).

Bacaan Lainnya

KPK juga mengamankan sejumlah barang elektronik dan hasil penelusuran aset yang memperkuat dugaan korupsi ini. Salah satu temuan penting adalah dana sebesar 60 juta USD atau sekitar Rp 988 miliar yang masih berada di debitur PT Petro Energy. Dana ini akan diupayakan untuk dikembalikan ke negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Dalam prosesnya, kami akan memaksimalkan pengembalian dana ini ke negara,” tambah Budi.

Lima Tersangka Korupsi LPEI

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi di LPEI, yaitu:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11,7 triliun akibat penyalahgunaan dana kredit yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan ekspor.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi besar di Indonesia. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kini, dugaan korupsi yang menyeret dana zakat turut mengundang perhatian luas.

KPK menegaskan akan terus menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Kami akan bekerja secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Budi.

Pos terkait