kaltengpedia.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menegaskan bahwa program transmigrasi lokal di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mengutamakan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat Dayak.
Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Velix Wanggai, menyatakan bahwa transmigrasi lokal bukanlah bentuk pemindahan penduduk dari luar pulau, melainkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
“Saudara-saudara di Kalimantan Tengah dan masyarakat yang ada di Kalimantan Utara tidak perlu khawatir dengan program transmigrasi ini. Prioritas utama kami adalah warga lokal, khususnya dari masyarakat Dayak, untuk ikut serta dalam transmigrasi lokal di Kalimantan,” ujar Velix saat ditemui di Jakarta, Senin (6/8/2025).
Program transmigrasi lokal, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pemanfaatan potensi daerah oleh masyarakat lokal. Pemerintah memastikan bahwa para peserta transmigran lokal akan memperoleh fasilitas setara dengan peserta transmigrasi pada umumnya, seperti perumahan, lahan pekarangan, dan dukungan lainnya.
Velix juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh-tokoh masyarakat adat di Kalteng dan Kaltara guna memastikan bahwa pelaksanaan program transmigrasi berjalan sesuai harapan dan pro terhadap masyarakat lokal.
Di sisi lain, menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat adat Dayak, Tidung, dan Bulungan di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Velix menyambut baik aspirasi yang disampaikan.
“Kami bersyukur dengan adanya penyampaian aspirasi ini karena menjadi pintu masuk bagi kami untuk menjelaskan program transmigrasi yang pro masyarakat lokal, pro-growth, dan pro-equality,” katanya.
Dalam aksi damai tersebut, berbagai kelompok masyarakat adat mendesak pemerintah pusat agar memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan mereka, terutama terkait dampak program transmigrasi terhadap tanah adat dan identitas kultural.
Pemerintah Kabupaten Bulungan pun mempertegas bahwa program transmigrasi lokal yang dilaksanakan di wilayah tersebut hanya melibatkan penduduk asal Bulungan, tanpa adanya perpindahan warga dari luar pulau. Tahun ini, program tersebut menyasar sebanyak 55 kepala keluarga (KK) sebagai kelanjutan dari program tahun 2019.
Wilayah transmigrasi lokal itu sendiri berada di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, yang telah lama dikenal sebagai kawasan yang terbentuk dari satuan pemukiman transmigrasi yang kini berkembang menjadi desa dan kecamatan.






















