Pajak Alat Berat Berlaku di Kalteng, Potensi Besar Tapi Tata Kelola Masih Dipertanyakan

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bentuk penambahan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAB di Aula Eka Hapakat, Senin (5/8/2025), menyebutkan bahwa transformasi regulasi ini merupakan peluang besar untuk meningkatkan PAD, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur. Namun potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Adapun sejumlah fokus yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut meliputi:

  • Inventarisasi dan validasi data alat berat,

  • Integrasi sistem pelaporan berbasis digital,

  • Peningkatan edukasi kepada wajib pajak,

  • Penguatan kelembagaan dan SDM pajak,

  • Kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.

Pemerintah pusat melalui Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo, juga menegaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB), dengan rumus Pokok Pajak = NJAB × Tarif. Pajak dipungut di lokasi alat berat dikuasai, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan, dan lembaga internasional.

Kritik atas Transparansi dan Alokasi Anggaran

Meski kebijakan ini dinilai potensial, kritik tajam muncul terhadap transparansi penggunaan dana PAB. Hingga saat ini belum ada laporan publik yang jelas terkait besaran penerimaan dan pengalokasian anggaran dari sektor ini. Padahal, potensi nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.

Seorang kontraktor Kalteng Yanto menilai Pemprov Kalteng masih lemah dalam menyampaikan secara terbuka ke publik mengenai bagaimana dana PAB disalurkan dan apa indikator keberhasilannya dalam mendukung pembangunan daerah.

“Tidak cukup hanya menarik pajak, yang paling penting adalah menunjukkan ke mana dana itu dibelanjakan, dan apa dampaknya bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Jika tidak transparan, potensi penyalahgunaan sangat terbuka,” ucapnya kepada wartawan (05/08).

Perlu Audit Independen dan Keterlibatan KPK Lebih Aktif

Keberadaan KPK RI sebagai mitra strategis dalam pengawasan sektor pendapatan daerah perlu diperkuat. Bapenda dan instansi teknis lain harus membuka diri terhadap audit independen, termasuk pengawasan melekat dalam pemetaan alat berat, penarikan pajak, hingga evaluasi penerimaan per kabupaten/kota.

“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” pungkas Anang.

Namun demikian, pernyataan itu akan menjadi normatif belaka jika tidak disertai langkah konkret dan laporan keterbukaan informasi ke publik. Masyarakat berhak tahu apakah pajak yang dipungut benar-benar memberikan kontribusi pada kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.

Pos terkait