Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi berbasis inovasi. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan diseminasi kekayaan intelektual yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan terkait di Palangka Raya.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah konkret untuk membangun ekosistem inovasi yang terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Menurutnya, arah pembangunan daerah saat ini tidak lagi semata bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi harus diperkuat melalui inovasi dan kreativitas sumber daya manusia yang memiliki nilai tambah ekonomi.
Ia menjelaskan, Sentra KI memiliki peran penting dalam membantu perguruan tinggi mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, memberikan pendampingan kepada dosen, peneliti, maupun mahasiswa, serta mendorong peningkatan jumlah pendaftaran paten dan bentuk perlindungan KI lainnya. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, hasil riset dan inovasi akademik dapat memiliki kepastian legal sekaligus membuka peluang komersialisasi.
Pemprov Kalteng menilai kekayaan intelektual bukan sekadar aspek administratif atau legal formalitas, melainkan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Perlindungan terhadap hasil riset dan invensi dinilai mampu mendorong hilirisasi inovasi sehingga dapat menghasilkan produk bernilai tambah yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam penguatan ekosistem tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) didorong untuk berperan aktif memastikan inovasi yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Peran ini mencakup penyusunan kebijakan strategis, fasilitasi kolaborasi, hingga dukungan pengembangan inovasi daerah.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pemerintah daerah, Bapperida, dan perguruan tinggi juga terus diperkuat melalui kerja sama strategis. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat lahirnya inovasi-inovasi unggulan dari kampus yang siap dihilirisasikan menjadi solusi nyata bagi kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui penguatan Sentra KI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimistis perguruan tinggi dapat menjadi pusat lahirnya riset inovatif yang berdaya saing tinggi. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya ekonomi daerah yang lebih maju, kreatif, dan berbasis pengetahuan di Bumi Tambun Bungai.






















