Polemik Penggunaan Aula Sekolah untuk Rakercabsus PDI Perjuangan di Sukamara: Tanggapan dan Klarifikasi

Depan aula SMPN 1 Sukamara . istimewa

kaltengpedia.com – Acara Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan di Kabupaten Sukamara menimbulkan polemik di masyarakat setelah Kaltengpedia mengunggah berita mengenai penggunaan Aula Sekolah SMPN 1 Sukamara sebagai lokasi acara tersebut. Foto spanduk besar yang menyambut para peserta, lengkap dengan gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, menambah sorotan. Kritik datang dari berbagai kalangan terkait keberadaan acara partai politik di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat pendidikan.

Penggunaan fasilitas sekolah untuk kegiatan politik menimbulkan pertanyaan besar mengenai peruntukan fasilitas publik, khususnya di masa pemilu. Masyarakat menilai, fasilitas pendidikan seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik. Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukamara dianggap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan aula sekolah sesuai dengan peruntukannya.

Tanggapan dari PDI Perjuangan

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Sigit Kurniawan Yulianto, menanggapi polemik ini dengan menyatakan bahwa penggunaan aula SMPN 1 Sukamara dilakukan melalui prosedur yang jelas. Ia menegaskan bahwa aula tersebut disewa secara resmi, baik secara lisan maupun tertulis. “Kami ajukan permohonan sewa secara jelas kepada pihak pengelola dan mereka mengizinkan kami untuk menggunakannya,” ujar Sigit. Menurutnya, aula sekolah tersebut bisa disewa oleh siapa saja untuk berbagai keperluan, termasuk kegiatan politik.

Sigit juga menekankan bahwa acara dilaksanakan pada hari Minggu, ketika tidak ada kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak mengganggu aktivitas pendidikan. Selain itu, ia memastikan bahwa acara tersebut berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan keramaian atau kemacetan.

Ketua DPC PDIP Sukamara, Jairi, turut menyampaikan bahwa pihaknya tidak merasa bersalah dalam menyewa aula tersebut untuk kegiatan Rakercabsus. “Berbagai isu saat tahapan Pilkada sudah biasa terjadi, dan kami merasa telah menjalankan acara ini dengan benar,” ujar Jairi pada 16 September 2024.

Klarifikasi dari Dinas Pendidikan

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara, H.M. Yunus, S.Pd., M.Si., melalui akun resmi pemerintah di media sosial menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan aula sekolah negeri untuk acara politik. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat atas kritik dan masukan yang diberikan, seraya berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini untuk kebaikan bersama.

Selain itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, juga turut berkomentar melalui akun TikTok resminya. Ia menegaskan bahwa, “Jika mengacu pada regulasi, fasilitas milik pemerintah, seperti sekolah, tidak boleh digunakan untuk acara politik, terutama di masa pemilu.”

Apakah Aula Sekolah Boleh Digunakan untuk Kegiatan Politik?

Menurut regulasi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), fasilitas milik pemerintah, termasuk sekolah, tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan politik, kecuali ada perjanjian khusus atau izin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas institusi pendidikan dan mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, serta fasilitas pemerintah dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Dalam konteks ini, meskipun Rakercabsus bukan bentuk kampanye langsung, acara politik semacam ini tetap menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran netralitas lembaga pendidikan.

Perlu adanya penjelasan yang lebih rinci dari pihak berwenang mengenai dasar hukum penyewaan fasilitas sekolah untuk kegiatan politik dan bagaimana penerapannya dalam kasus ini, mengingat regulasi yang ada tampak tidak mendukung kegiatan politik di fasilitas publik, terutama di lingkungan pendidikan.

Polemik ini menjadi bahan diskusi penting mengenai batasan penggunaan fasilitas publik dan peran sekolah sebagai lingkungan yang netral secara politik. Klarifikasi dari berbagai pihak akan menjadi kunci untuk menyelesaikan polemik ini, serta memastikan pelaksanaan Pilkada di Sukamara berjalan dengan aman dan kondusif.

Pos terkait