Program Transmigrasi untuk Siapa, Warga Lokal Sampit apakah Ditinggalkan?

Dok : istock

kaltengpedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan dukungannya terhadap program transmigrasi yang digulirkan pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan pentingnya perhatian serius terhadap masyarakat lokal agar tidak muncul kecemburuan sosial akibat perlakuan yang dinilai timpang antara warga lokal dan para transmigran.

Pernyataan ini disampaikan Rimbun menanggapi rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang menetapkan 45 kawasan sebagai prioritas transmigrasi nasional dalam RPJMN 2025-2029. Kalimantan Tengah masuk dalam daftar wilayah potensial, dengan tiga kabupaten yakni Kapuas, Sukamara, dan Kotawaringin Barat sebagai tujuan awal program.

“Kami di daerah pada dasarnya mendukung program pemerintah pusat, namun catatannya jelas: pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat lokal. Jangan sampai muncul kesan warga lokal dianaktirikan, sementara transmigran langsung diberi fasilitas rumah dan lahan,” ujar Rimbun, Kamis (10/7), di Sampit.

Bacaan Lainnya

Menurut Rimbun, tujuan mulia program transmigrasi tak boleh justru menimbulkan masalah baru di daerah sasaran. Ia mengingatkan bahwa jika hak-hak dasar warga lokal seperti akses terhadap tanah, fasilitas ekonomi, hingga perlindungan hukum tidak dipenuhi, maka konflik horizontal bisa saja terjadi.

“Warga lokal bisa merasa dikalahkan di tanahnya sendiri. Apalagi ketika transmigran datang langsung diberi SHM (Sertifikat Hak Milik), sementara banyak warga kita yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan tetapi tidak punya legalitas karena keterbatasan informasi dan akses,” tegasnya.

Rimbun juga mengkritisi tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai tidak adil. Menurutnya, penindakan hanya menyasar masyarakat lokal yang tidak memiliki SHM, sementara hak atas lahan justru lebih cepat diberikan kepada calon transmigran yang bahkan belum menetap di wilayah tersebut.

“Banyak warga di pedalaman yang belum memahami pentingnya legalitas tanah, tapi mereka malah digusur. Di sisi lain, transmigran belum datang saja sudah disiapkan SHM. Ini jelas menciptakan ketimpangan dan rasa tidak adil,” ucapnya.

Meski belum masuk dalam kawasan prioritas nasional, Kotim sebelumnya pernah mengusulkan empat kecamatan sebagai lokasi transmigrasi, meskipun hingga kini belum disetujui pemerintah pusat. Hal ini, kata Rimbun, menjadi sinyal bahwa ke depan Kotim bisa ikut terlibat dalam program ini.

Untuk itu, ia meminta Pemkab Kotim bersiap secara matang, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga dalam mengantisipasi potensi konflik dan ketimpangan sosial.

Lebih jauh, Rimbun mengingatkan bahwa daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat tanpa menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal. Ia meminta Pemkab Kotim aktif memperjuangkan kesejahteraan warga asli agar tidak tertinggal dalam pembangunan.

“Kami mendukung program ini, tapi pemerintah jangan hanya fokus kepada transmigran. Perhatikan juga masyarakat lokal yang telah lebih dulu berjuang di wilayah ini. Jangan sampai warga kita merasa hanya sebagai penonton di tanah sendiri,” pungkas Rimbun.

Pos terkait