Kayu Ilegal Masuk Banjarmasin Lewat Kalteng ditangkap Balai Gakkum , Siapa Dalangnya?

Dok : ilustrasi fotage

kaltengpedia.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kalimantan Tengah yang menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu.

Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial RD (19) asal Kotawaringin Timur dan AP (21) asal Pulang Pisau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari tim intelijen Puldasi mengenai pengangkutan kayu olahan dari Desa Pujon, Kalimantan Tengah, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengangkutan tersebut diduga menggunakan dokumen yang tidak terdaftar di aplikasi SIPUHH, sistem resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bacaan Lainnya

Pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 21.44 WIB, Tim SPORC Brigade Kalaweit bersama PM Denpom XII/2 Palangka Raya melaksanakan operasi penegakan hukum di Jalan Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Kelurahan Pahandut Seberang.

Dua Truk dan Kayu Ilegal Disita

Dalam operasi tersebut, dua truk dengan nomor polisi KH 8108 TN dan KH 9031 GC dihentikan. Petugas menemukan truk tersebut mengangkut kayu olahan jenis Benuas (kelompok Meranti) sebanyak ±6,68 m³ dan ±7,69 m³.

Namun, dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutan kayu tersebut tidak sah. Barang bukti dan kedua tersangka langsung diamankan dan diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Saat ini, RD dan AP ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 83 ayat (1) huruf b: Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah.

  • Pasal 88 ayat (1) huruf a: Mengangkut kayu tanpa dokumen sesuai aturan.

  • Pasal 88 ayat (1) huruf c: Menyalahgunakan dokumen resmi hasil hutan.

Masing-masing pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam operasi ini. “Keberhasilan ini berkat sinergi antara Seksi I Palangka Raya, PM Denpom XII/2, Korwas Polda Kalteng, serta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih besar.

Peringatan Bagi Pelaku Kejahatan Kehutanan

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan kehutanan. Pemerintah melalui Balai Gakkum dan aparat penegak hukum berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Pos terkait