kaltengpedia.com – Warga Barito Utara meluapkan kekecewaannya di media sosial terkait izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara oleh PT Nipindo, subkontraktor dari PT Barito Bangun Nusantara (BBN). Mereka mendesak Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, turun tangan menindak dinas terkait yang mengeluarkan izin tersebut.
Izin penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang itu telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid DPMPTSP, Zulkaeda Isnaeni, pada 19 Agustus 2024 lalu.
“Perizinan penggunaan jalan untuk hauling batu bara oleh PT Nipindo sudah kami keluarkan,” ujar Zulkaeda. Ia menyebutkan ke depan diperlukan pengawasan dan komitmen perusahaan untuk memperbaiki kerusakan jalan.
Namun, publik bereaksi keras. Salah satu unggahan viral dari akun Facebook Ronnie Sianturi pada 10 Juli 2025 menyebut, “Seperti inilah keadaan Barito Utara yang dibuat aparat dinas kabupaten, tidak bertanggung jawab! Bapak Gubernur Kalteng, kami mohon agar dinas yang ngasih izin tambang menggunakan jalan umum ditindak.”
Komentar lain dari netizen, seperti akun Agus Agus, menyerukan aksi demo dan mendesak agar angkutan batu bara dihentikan melewati jalan umum. “Masyarakat turun demo! Stop angkutan batu bara di jalan umum!” tulisnya.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera merespons keluhan ini agar keselamatan dan kenyamanan masyarakat Barito Utara tetap terjaga.






















