kaltengpedia.com – Publik kembali mempertanyakan kinerja wakil rakyat di Senayan yang kerap mangkir dari tugasnya. Padahal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya pejabat publik biasa, melainkan pejabat negara yang bekerja atas nama konstitusi dan rakyat Indonesia.
Mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, ketidakhadiran anggota DPR secara berkelanjutan tanpa alasan yang sah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Pasal 20 ayat (4) huruf c bahkan menegaskan: anggota DPR yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan sah dianggap melanggar kewajiban sebagai wakil rakyat.
Lembaga yang bertanggung jawab menegakkan aturan ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD tidak hanya mengawasi sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR, tetapi juga berwenang melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi etik.
Sanksi yang dapat dijatuhkan pun bervariasi:
-
Ringan: teguran lisan atau tertulis.
-
Sedang: pemindahan keanggotaan alat kelengkapan DPR atau pencopotan dari jabatan pimpinan.
-
Berat: pemberhentian sementara minimal 3 bulan atau bahkan pemberhentian permanen sebagai anggota DPR.
Namun, sepanjang penelusuran, tidak ada sanksi denda yang membebani anggota DPR yang malas hadir. Inilah yang kerap memunculkan kritik publik, karena meski absen, gaji dan tunjangan dari uang rakyat tetap mengalir.
Pakar hukum tata negara menilai, lemahnya sanksi finansial membuat sebagian anggota DPR abai terhadap kewajiban hadir dan bekerja. “Rakyat bisa menilai, wakil mereka rajin atau tidak. Tapi konsekuensi nyata, seperti pemotongan gaji hingga pemberhentian, jarang benar-benar diterapkan,” ujarnya dikutip dari hukum online.
Dengan segala fasilitas negara yang melekat, absennya anggota DPR selama berbulan-bulan tanpa alasan jelas bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Kini, sorotan publik tertuju pada sejauh mana MKD berani menindak tegas para wakil rakyat yang kerap bolos rapat. Apakah MKD sekadar macan kertas, atau benar-benar menjadi benteng kehormatan parlemen?






















