Suami Istri di Seruyan Ditangkap Miliki Sabu dan Pistol Rakitan, Apa Hukumannya ?

pasangan suami istri berinisial MA (38) dan AS (34), warga Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. (FOTO : ISTIMEWA)

kaltengpedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial MA (38) dan AS (34), warga Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit, melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di areal PT. ATM/MKA Katayang Estate Blok K, Desa Gantung Pengayuh, pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

“Penangkapan ini bermula dari kegiatan tes urine terhadap karyawan PT. ATM/MKA yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa karyawan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Dwi Tri Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/2/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, IPTU Dwi Tri Yanto menjelaskan bahwa dari keterangan salah satu karyawan yang dinyatakan positif, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari pasangan suami istri tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 2,90 gram yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna krem. Selain itu, petugas juga mengamankan empat plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi tajam, satu tas berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam milik pelaku AS.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Dwi Tri Yanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.

Pos terkait