Surat Pembatasan BBM Diduga Keluar Tanpa Arahan Wali Kota Palangka Raya, Minyak Langka siapa yang salah ?

Kaltengpedia.com – Heboh! Aturan Pembatasan BBM di Palangka Raya Mendadak Ditangguhkan, Warga Sempat Resah

Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya memicu kegaduhan publik setelah Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mendadak menangguhkan aturan tersebut hanya sehari usai diumumkan, Rabu (06/05/2026).

Fairid Naparin menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui substansi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026.

Menurutnya, poin-poin dalam aturan tersebut dinilai berpotensi memberatkan masyarakat.

“Saya tidak setuju dengan substansi pembatasan itu,” tegas Fairid.

Wali Kota juga memilih tidak menerbitkan surat pembatalan resmi agar tidak menimbulkan kesan bahwa surat edaran sebelumnya memiliki legitimasi penuh. Sebagai langkah cepat, kebijakan tersebut langsung ditangguhkan.

 

Sebelum dihentikan, aturan itu sempat mengatur batas maksimal pembelian BBM harian di SPBU sebagai berikut:

⛽ Kendaraan roda dua

• Pertalite maksimal Rp50 ribu

• Pertamax maksimal Rp100 ribu

⛽ Kendaraan roda empat

• Pertalite maksimal Rp200 ribu

• Pertamax maksimal Rp400 ribu

Meski kebijakan pembatasan kuota resmi ditangguhkan, Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menyiagakan personel di sejumlah SPBU hingga malam hari guna memantau situasi di lapangan.

Kebijakan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai pembatasan diperlukan untuk mencegah antrean dan penimbunan, sementara lainnya menganggap aturan tersebut justru menyulitkan warga yang bergantung pada kendaraan untuk aktivitas harian.

 

Pos terkait