UMK Kalteng Naik 2026, Tapi Mengapa Palangka Raya Belum Tembus Rp4 Juta, apa penyebabnya?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025 yang ditandatangani Agustiar Sabran pada 24 Desember 2025.

Berdasarkan Lampiran I SK Gubernur, dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, Kabupaten Barito Utara tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sementara beberapa daerah lainnya masih berada di bawah rata-rata provinsi.

Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Kalteng 2026 (Tertinggi–Terendah)

  1. Barito Utara – Rp 4.093.071,54

    Bacaan Lainnya
  2. Seruyan – Rp 4.051.079,97

  3. Barito Selatan – Rp 4.045.059,00

  4. Murung Raya – Rp 3.998.046,00

  5. Lamandau – Rp 3.938.998,00

  6. Sukamara – Rp 3.912.098,21

  7. Kotawaringin Barat – Rp 3.909.005,90

  8. Kotawaringin Timur – Rp 3.756.643,61

  9. Gunung Mas – Rp 3.770.716,78

  10. Katingan – Rp 3.729.766,91

  11. Palangka Raya – Rp 3.724.677,99

  12. Barito Timur – Rp 3.716.006,00

  13. Kapuas – Rp 3.710.096,50

  14. Pulang Pisau – Rp 3.701.205,00

Dari daftar tersebut, hanya tiga kabupaten yang mencatatkan UMK di atas Rp 4 juta, yakni Barito Utara, Seruyan, dan Barito Selatan. Sementara itu, Kota Palangka Raya berada di kelompok menengah, dengan UMK masih di bawah beberapa kabupaten penyangga ekonomi di wilayah barat dan utara Kalteng.

Adapun UMK terendah tahun 2026 ditetapkan di Kabupaten Pulang Pisau, dengan nilai Rp 3.701.205,00, sedikit di bawah Kapuas dan Barito Timur.

UMP Kalteng 2026 Naik 6,12 Persen

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMPS melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Dalam SK tersebut, UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan, mengalami kenaikan Rp 212.516 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025.

Penetapan UMP dan UMK ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan iklim investasi di Kalimantan Tengah.

Pos terkait