Publik Intip Harta Wali Kota Palangka Raya: Fairid Naparin Miliki Excavator dan Tanah Miliaran

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Fairid Naparin mencatat total kekayaan sebesar Rp24.788.342.193. Laporan tersebut disampaikan pada 22 Maret 2024 dengan jenis laporan Khusus – Akhir Menjabat dan telah dinyatakan Lengkap secara administratif.

Berdasarkan dokumen resmi yang dipublikasikan melalui sistem elhkpn.kpk.go.id, Fairid Naparin tercatat sebagai Penyelenggara Negara di Bidang Eksekutif, pada Pemerintah Kota Palangka Raya, Unit Kerja Pimpinan Tertinggi, dengan jabatan Wali Kota Palangka Raya dan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 401206.

Dominasi Aset Tanah dan Bangunan

Dalam laporan tersebut, aset terbesar Fairid Naparin berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp20,3 miliar. Aset itu terdiri dari:

Bacaan Lainnya
  • Tanah seluas 1.769 meter persegi di Kota Palangka Raya senilai Rp300 juta.

  • Tanah dan bangunan seluas 1.000.000 meter persegi/640 meter persegi di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

Kendaraan dan Alat Berat Bernilai Miliaran Rupiah

Selain properti, Fairid Naparin juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,6 miliar, yang meliputi:

  • Mitsubishi Dump Truck tahun 2016 senilai Rp250 juta.

  • Toyota Dyna Truck Box tahun 2011 senilai Rp250 juta.

  • Komatsu Excavator tahun 2014 senilai Rp1,3 miliar.

  • Mercedes Benz GL 400 AT (X166) tahun 2015 senilai Rp800 juta.

Seluruh kendaraan dan alat berat tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Harta Bergerak dan Kas

Selain itu, Fairid Naparin juga memiliki:

  • Harta bergerak lainnya senilai Rp1,6 miliar.

  • Kas dan setara kas sebesar Rp288.342.193.

Tidak tercatat adanya surat berharga, harta lainnya, maupun utang dalam laporan tersebut.

Transparansi Publik

Dengan tidak adanya utang, total kekayaan bersih Fairid Naparin tercatat sama dengan subtotal harta, yakni Rp24,78 miliar.

Sebagai catatan, pengumuman LHKPN ini merupakan dokumen resmi yang dicetak otomatis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan dipublikasikan untuk memenuhi kewajiban transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

KPK juga menegaskan bahwa pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bebas dari tindak pidana, serta Penyelenggara Negara tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan.

Pos terkait