Warga Dirugikan, Polda Kalteng Ungkap Praktik Curang Beras Premium Palsu Senilai Miliaran

Dok : kaltengpedia

kaltengpedia.com – Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar peredaran beras premium palsu yang telah merugikan masyarakat. Seorang pria berinisial DAW (39) ditangkap usai diketahui mengedarkan 270 ton beras dengan merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ke sejumlah swalayan di Kota Palangka Raya sejak awal tahun 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Rimsyahtono, mengungkapkan praktik ilegal ini telah berlangsung lama dan baru terkuak setelah tim melakukan penyelidikan di tiga lokasi swalayan, yakni di Jalan Temanggung Tilung No 155, Jalan G Obos No 62, dan Jalan Ahmad Yani No 90.

“Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Agustus 2025 telah beredar sekitar 270 ton beras di Kota Palangka Raya,” jelas Rimsyahtono saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).

Bacaan Lainnya

Modus: Beras Kualitas Rendah Disulap Jadi Premium

DAW diketahui mengambil pasokan beras dari Lamongan, Jawa Timur, dengan kualitas tipe A dan B. Beras tersebut hanya dipoles ulang lalu dikemas ulang seolah-olah sebagai beras premium. Tidak hanya di Palangka Raya, distribusinya juga merambah hingga Banjarmasin dan Sidoarjo.

“Pelaku sebenarnya hanya membeli beras tipe A dan B. Tipe A dipoles tiga kali, tipe B dua kali, lalu diberi label premium. Padahal dari segi kualitas jauh di bawah standar,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, harga jualnya pun melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). DAW membeli beras di Lamongan seharga Rp14.600 per kilogram, sedangkan HET untuk beras premium di Kalimantan ditetapkan Rp15.400 per kilogram. Namun, pelaku tega menjualnya hingga Rp21.200 per kilogram.

Bukti dan Jeratan Hukum

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, menambahkan, beras JDR yang dipasarkan pelaku tidak hanya menyalahi standar mutu, tetapi juga menipu konsumen dengan label palsu.

“Ini jelas pelanggaran karena produk yang diedarkan tidak sesuai standar, tidak sesuai janji pada label dan promosi,” tegas Erlan.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1.080 kilogram beras JDR dalam kemasan 3, 5, dan 10 kilogram,

  • 1 unit timbangan,

  • 1 mesin sealer,

  • serta ratusan plastik kemasan berwarna merah dan kuning.

Atas perbuatannya, DAW dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pos terkait