Kaltengpedia – Seruyan – Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kamis (14/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 7,81 gram serta uang tunai sebesar Rp6,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Derangga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari para pelaku.
Dari badan dan kamar pelaku MS alias MN, petugas menemukan empat paket sabu dalam dompet cokelat, 17 paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan di dalam kotak, satu unit timbangan digital, bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari pelaku KA alias EZ ditemukan uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam. Sedangkan dari tas milik RS alias RN, petugas menemukan tiga paket sabu, alat konsumsi narkoba dari sedotan, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit telepon genggam.
Selain narkotika dan uang tunai, polisi juga mengamankan tiga unit handphone merek OPPO, ZTE, dan Samsung, serta sejumlah plastik klip dan potongan sedotan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas, Ronny S, menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika. (AR/Kalped)






















