Kejagung Tahan Pemilik PT CBU dalam Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Murung Raya

Dok : Istimewa

Kaltengpedia – Murung Raya – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan pemilik PT CBU berinisial MJE sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Mei 2026 setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan MJE dalam praktik ekspor batu bara ilegal.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, MJE juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menyebut tersangka sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah mengumpulkan sedikitnya 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa sekitar 80 orang saksi. Seluruh proses dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT AKT yang berlangsung dalam periode 2016 hingga 2025.

Penyidik menduga MJE bersama ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dokumen tersebut diduga dipakai untuk meloloskan pengiriman dan ekspor batu bara ilegal melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya.

Padahal, izin pertambangan PT AKT diketahui telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara di Murung Raya. Namun aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara diduga masih terus berlangsung setelah pencabutan izin tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan praktik tambang ilegal berskala besar yang berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengelolaan tambang ilegal tersebut. (YD/Kalped)

Pos terkait