kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi agar cermat dalam menentukan skema pelaksanaan kegiatan guna memastikan proses pembangunan berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa setiap sekolah perlu memahami secara menyeluruh mekanisme revitalisasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurutnya, ketepatan dalam memilih skema pelaksanaan menjadi faktor penting agar program revitalisasi dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
“Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama agar program revitalisasi berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi sekolah,” ujar Sugiyarto di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, program revitalisasi memiliki tenggat waktu yang harus dipenuhi sebelum tahun anggaran berakhir. Karena itu, keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan berpotensi menghambat penyelesaian proyek sekaligus memengaruhi efektivitas pemanfaatan bantuan yang diterima sekolah.
Selain memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal, Sugiyarto juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan bertanggung jawab. Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk menjamin hasil pembangunan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
DPRD Kalteng mendorong pihak sekolah untuk melibatkan komite sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelaksanaan revitalisasi. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan serta mencegah potensi penyimpangan.
“Semua proses harus terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dan tujuan revitalisasi sekolah dapat tercapai secara maksimal,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kalteng juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat realisasi program revitalisasi sekolah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat data kebutuhan perbaikan sekolah telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menjadi dasar penentuan prioritas program. Pemerintah daerah diharapkan menerapkan strategi jemput bola agar peluang memperoleh tambahan alokasi revitalisasi semakin besar.
Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan belajar, khususnya bagi sekolah yang kondisi bangunannya sudah tidak layak atau telah berusia puluhan tahun.
Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat, serta pengawasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, program revitalisasi diharapkan mampu menciptakan fasilitas pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. (Yd/Kalped)






















