kaltengpedia.com – Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD Kabupaten Barito Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Buntok sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat di daerah.
Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan raperda. Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memberikan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat yang telah menjadi bagian dari sejarah dan kehidupan sosial di Kabupaten Barito Selatan.
Bupati menjelaskan, pembentukan raperda tersebut berlandaskan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Dasar hukum tersebut menjadi pijakan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat hukum adat di daerah.
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, mengatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah selaku wakil pemerintah pusat. Setelah proses tersebut selesai, raperda akan ditetapkan oleh bupati dan diundangkan oleh sekretaris daerah sehingga resmi berlaku sebagai Peraturan Daerah. Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Selatan.
Keberadaan Perda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan pelestarian nilai-nilai adat, perlindungan hak tradisional, pemberdayaan masyarakat adat, serta pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Regulasi ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (Yd)





















