Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA – Kasus Karhutla Kalteng terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mencatat 113 perkara kebakaran hutan dan lahan hingga 12 September 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Selain menindak pelaku perorangan, Polda Kalteng juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah korporasi. Dari 13 korporasi yang masuk dalam penanganan perkara, sebanyak tujuh perusahaan telah naik ke tahap penyidikan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan badan usaha.Polda Kalteng masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa bukti di lokasi kejadian, serta menelusuri sumber api dan pola penyebaran kebakaran. Proses tersebut penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang cukup.
Penanganan Kasus Karhutla Kalteng berlangsung di tengah meningkatnya ancaman kebakaran selama musim kemarau. Api tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan gambut, tetapi juga dapat mendekati permukiman, fasilitas umum, serta jalur transportasi. Asap yang muncul juga mengganggu aktivitas masyarakat dan berisiko terhadap kesehatan.Pemerintah daerah bersama aparat gabungan terus melakukan pemadaman, patroli, dan pemantauan titik rawan. Namun, upaya penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pencegahan. Penindakan terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat dan perusahaan mematuhi aturan pengelolaan lahan.
Kepolisian juga mengingatkan pemilik lahan dan korporasi agar menyiapkan sarana pengendalian kebakaran. Setiap perusahaan wajib memastikan kegiatan operasionalnya tidak memicu kebakaran maupun memperburuk dampak karhutla. Jika terjadi kebakaran, pengelola lahan harus segera melaporkan kejadian dan membantu proses penanganan.Masyarakat turut diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga perlu segera melaporkan kemunculan api atau asap kepada petugas. Dengan kerja sama masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum, penanganan Kasus Karhutla Kalteng diharapkan berjalan lebih cepat dan menyeluruh.





















