Kejari Palangka Raya Musnahkan 918 Gram Sabu dari 65 Perkara

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Pemusnahan sabu seberat 918,21 gram dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terhadap barang bukti dari 65 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga memastikan barang bukti narkotika yang telah inkracht tidak kembali digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain.Selain 918,21 gram sabu, Kejari Palangka Raya turut memusnahkan 224 butir ekstasi dengan berat total 81,95 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tujuh perkara narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Palangka Raya juga memusnahkan barang bukti lain yang telah memiliki ketetapan hukum. Barang bukti itu terdiri atas lima senjata tajam dari lima perkara, 183 karung beras dengan berat keseluruhan 1.089 kilogram dari satu perkara, serta 34 pakaian yang berasal dari enam perkara.Yunardi menegaskan pemusnahan sabu dan barang bukti lainnya tidak hanya menjadi prosedur setelah perkara selesai. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang bukti agar tidak kembali beredar dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Kejari Palangka Raya juga menyatakan akan terus memperkuat penindakan terhadap perkara narkotika. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.Menurut Yunardi, pengelolaan barang bukti harus dilakukan secara profesional dan berintegritas. Karena itu, setiap barang bukti yang telah memiliki keputusan pengadilan perlu ditangani sesuai ketentuan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika juga menunjukkan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti pada putusan pengadilan. Aparat penegak hukum masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang bukti tidak kembali menjadi sumber penyalahgunaan.Kejari Palangka Raya menegaskan penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan secara konsisten. Penindakan terhadap peredaran sabu dan narkotika lainnya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang peredaran barang terlarang.Melalui pemusnahan sabu tersebut, Kejari Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara tegas dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan menjauhi narkotika serta melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang kepada aparat.

Pos terkait