kaltengpedia.com – Kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas-Mantangai, Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, menjadi lokasi penangkapan seorang pria berinisial G yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
G diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa G berada di kebun sawit miliknya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan G. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Hasil penggeledahan menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pak plastik klip besar tanpa merek, satu timbangan digital warna hitam, satu kotak rokok, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
G beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), sketsa TKP, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Kapuas,” kata Budi Utomo.
Proses hukum terhadap G masih berjalan. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika tersebut.





















