DBH Kalteng Disebut Masih Kurang Bayar Rp1 Triliun, DPD Minta Pemerintah Pusat Segera Bertindak

Dok. ANTARA

kaltengpedia.com – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Kalimantan Tengah kembali mencuat. Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyebut masih terdapat kewajiban transfer pemerintah pusat kepada daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Teras meminta Kementerian Keuangan segera menuntaskan pembayaran DBH tersebut. Menurutnya, tambahan ruang fiskal sangat dibutuhkan Kalteng, terlebih daerah ini tengah menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Langkah ini penting untuk memastikan daerah punya kapasitas fiskal yang kuat guna mengatasi dampak sosial, terutama dampak karhutla dalam jangka menengah dan jangka panjang,” ujar Teras, Rabu (9/9/2026).

Menurut mantan Gubernur Kalteng tersebut, kondisi fiskal daerah memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan merespons situasi darurat.

Ia menilai daerah tidak semestinya menghadapi tekanan keuangan ketika pada saat yang sama harus mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana.

“Lebih jauh, kondisi tersebut menentukan keberlangsungan pelayanan publik dan perlindungan masyarakat saat menghadapi situasi darurat,” katanya.

Teras juga mengingatkan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kabut asap berpotensi meningkatkan gangguan kesehatan masyarakat sehingga pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai untuk melakukan penanganan.

Selain sektor kesehatan, penguatan fiskal diperlukan untuk menyiapkan bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana agar beban penanganan tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat.

“Saya mendesak selaku wakil daerah di DPD RI, agar Presiden Prabowo Subianto berkenan memberi atensi khusus, pada penguatan fiskal daerah yang terdampak bencana,” ucap Teras.

Sementara itu, Anggota Komisi I sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering menyatakan kesehatan fiskal Kalteng masih sangat dipengaruhi transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Freddy, realisasi DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), dan berbagai dana transfer lainnya menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.

DPRD Kalteng, kata Freddy, telah mendorong pemerintah pusat memenuhi kewajiban transfer sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting karena pemerintah daerah harus tetap menjalankan pelayanan publik sekaligus menghadapi berbagai tekanan, termasuk penanganan karhutla.

“Daerah tidak meminta lebih, tetapi paling tidak hak-hak daerah dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” tegasnya.

Dengan demikian, percepatan pembayaran dana transfer dinilai tidak sekadar berkaitan dengan administrasi anggaran. Bagi Kalteng, DBH menjadi salah satu penopang kemampuan daerah dalam menjaga pelayanan masyarakat sekaligus merespons kondisi darurat.

Persoalannya kini berada pada seberapa cepat kewajiban transfer tersebut dapat dituntaskan, di tengah kebutuhan Kalteng memperkuat kapasitas fiskal menghadapi dampak karhutla.

Pos terkait