Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menelusuri sumber api dalam kasus karhutla korporasi. Penyidik saat ini meningkatkan penanganan satu perusahaan ke tahap penyidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan penyidik menemukan kebakaran di lokasi perusahaan tersebut. Penyidik juga menemukan perusahaan belum memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan.“Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan,” kata Iwan di Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyidik sebelumnya memasukkan empat korporasi dalam proses penyelidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.Dari empat korporasi itu, penyidik meningkatkan satu perkara ke tahap penyidikan. Polda Kalteng kini mengumpulkan bukti untuk memperkuat perkara tersebut.
Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Selain itu, tim juga akan menganalisis alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.Kapolda Kalteng mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi masih melengkapi bukti dan keterangan yang diperlukan.“Masih kita lakukan penyidikan. Nanti kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Iwan.Kerja sama dengan Puslabfor Polri menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karhutla korporasi. Tim akan menelusuri sumber api serta pola penyebaran titik api di area perusahaan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat membantu penyidik mengetahui penyebab kebakaran. Tim juga akan mencocokkan temuan di lapangan dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.Polda Kalteng juga terus menangani kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi. Hingga 9 September 2026, polisi menangani 62 kasus karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.Dari keseluruhan perkara tersebut, Polda Kalteng telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat yang melakukan pembakaran. Polisi juga memproses korporasi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pencegahan maupun penanggulangan karhutla.Iwan menegaskan Polda Kalteng akan terus mengusut perkara karhutla berdasarkan bukti yang ditemukan. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya mencegah karhutla berulang. Proses tersebut sekaligus bertujuan memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.Penyidikan karhutla korporasi di Kotawaringin Timur masih berlangsung. Polda Kalteng bersama Puslabfor Polri terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap sumber api dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.





















