Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan menangkap LF alias BG (46), yang diduga menjadi pemodal dalam kasus illegal logging Kalteng. Petugas menangkap LF di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026 setelah penyidik mencarinya selama sekitar tiga bulan.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penyidik mengembangkan informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti. LF diduga membiayai sekaligus mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu hasil penebangan di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kotawaringin Timur. Kasus tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 yang menemukan sekitar 70 batang kayu log berbentuk rakit serta lokasi pengolahan kayu dengan mesin circular saw.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalteng, Korwas PPNS Polda Kalteng, dan Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk mencari LF. Setelah tiga bulan pencarian, tim gabungan menangkap LF pada 6 September sekitar pukul 17.45 WIB. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perkara illegal logging Kalteng tersebut, LF dijerat Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum harus menyasar pihak yang membiayai dan mengendalikan aktivitas ilegal, bukan hanya pekerja di lapangan.





















