Hibah Pilkada Kotim Diduga Bermasalah, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA – Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi hibah Pilkada Kotim diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng untuk memastikan nilai kerugian tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024. KPU Kotawaringin Timur menerima hibah sebesar Rp40 miliar dari APBD. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan, mulai dari pengeluaran di luar RAB, belanja fiktif, penggelembungan harga hingga penggunaan dana setelah tahapan Pilkada selesai.

Kejati Kalteng telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Lima di antaranya merupakan komisioner KPU Kotawaringin Timur, yakni MR, W, JJ, MT, dan E. Dua tersangka lainnya adalah F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023-2024. Penyidik juga memeriksa 24 saksi dari 26 orang yang dipanggil pada Senin (7/9) untuk melengkapi proses penyidikan.

Dodik mengatakan penyidik masih memperkuat alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan penggunaan hibah Pilkada Kotim. BPKP Kalteng juga masih menghitung nilai pasti kerugian negara. Kejati Kalteng berharap proses pemeriksaan tersebut dapat mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penggunaan dana hibah Rp40 miliar tersebut.

Pos terkait