Kaltengpedia.com – Kepolisian Resor Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mendalami dugaan keterlibatan satu korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kaitan perusahaan tersebut dengan kebakaran yang terjadi di wilayah Barito Selatan.Kapolres Barito Selatan AKBP Eko Mardianto mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan korporasi menjadi kewenangan Polda Kalimantan Tengah. Sementara itu, Polres Barito Selatan berfokus menangani kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Dalam perkara korporasi, jajaran Polres Barsel memberikan dukungan teknis kepada Polda Kalteng di lapangan.
Eko menjelaskan, polisi belum mengungkap identitas korporasi yang tengah diselidiki. Penyidik masih mengumpulkan data dan bukti untuk memastikan kondisi lokasi kebakaran serta kemungkinan adanya pelanggaran. Proses tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.Selain mendalami perkara korporasi, Polres Barito Selatan juga menangani kasus karhutla dengan tersangka perorangan. Polisi sebelumnya telah mengamankan satu orang yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan. Penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan sebelum menggelar perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapolres Barito Selatan menegaskan, proses hukum akan berlanjut apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Polisi perlu memastikan seluruh unsur perkara terpenuhi sebelum menetapkan status hukum terhadap pihak yang diperiksa. Langkah ini penting agar penanganan kasus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.Kepala Pelaksana BPBD Barito Selatan Agus In’yulius mengapresiasi dukungan kepolisian, TNI, relawan, dan berbagai pihak dalam menangani karhutla. Dukungan personel dan peralatan membantu petugas melakukan pemadaman di sejumlah lokasi. Kapolres Barito Selatan juga turut terlibat langsung dalam upaya pemadaman kebakaran lahan.
BPBD Barito Selatan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api baru. Warga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan yang diduga dilakukan secara sengaja.Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum karhutla di Kalimantan Tengah. Selain memastikan penyebab kebakaran, aparat juga perlu menelusuri kesiapan sarana dan prasarana pengendalian api di wilayah usaha. Proses tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.




















