Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA – Penegakan hukum karhutla Kalteng terus dilakukan aparat kepolisian menyusul puluhan laporan kebakaran hutan dan lahan yang masuk sepanjang penanganan karhutla 2026. Hingga 15 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran telah menerima 32 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Dari 32 laporan polisi yang telah diterima, sebagian perkara masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 19 perkara berada pada tahap penyidikan, lima perkara masih dalam penyelidikan, enam perkara telah memasuki Tahap I, satu perkara berada pada Tahap II, dan satu perkara dihentikan melalui SP3 karena berkaitan dengan hukum adat.Penanganan perkara tidak hanya menyasar individu. Polisi juga menangani laporan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari 32 laporan polisi tersebut, terdapat tujuh laporan dengan terlapor korporasi yang seluruhnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap perkara.
Sebaran laporan polisi tercatat di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani tujuh laporan, sementara Pulang Pisau dan Kapuas masing-masing empat laporan. Barito Utara, Kotawaringin Timur, dan sejumlah kabupaten lain juga tercatat memiliki laporan terkait perkara karhutla. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap setiap laporan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dari lapangan.Selain 32 laporan polisi, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 juga mencatat 91 laporan informasi terkait penanganan karhutla. Data tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang dilakukan aparat di berbagai wilayah. Proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum karhutla Kalteng menjadi salah satu bagian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di daerah. Selain upaya pemadaman dan pencegahan, proses hukum dilakukan untuk mengungkap dugaan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Aparat juga terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk perkara yang melibatkan individu maupun dugaan keterlibatan badan usaha.Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan, perkembangan kasus dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan di lapangan. Polisi akan menentukan langkah hukum terhadap setiap perkara berdasarkan bukti yang ditemukan. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.





















