Pemusnahan Sabu Polres Kotim, 947 Gram Dimusnahkan

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – SAMPIT – Pemusnahan sabu Polres Kotim kembali dilakukan dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi memusnahkan sabu seberat 947,31 gram dari tiga perkara. Nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp1,42 miliar.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan polisi menjalankan pemusnahan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan berlangsung di Mako Polres Kotim. Sejumlah instansi ikut menyaksikan proses tersebut. Mereka antara lain Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, BNNK Kotim, Labkesda, Pengadilan Negeri Sampit, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.Polisi mengamankan barang bukti tersebut dari tiga perkara. Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial R. Polisi mengamankan sabu seberat 911,11 gram dari perkara tersebut. Perkara kedua melibatkan M dengan barang bukti 11,58 gram sabu. Sementara perkara ketiga melibatkan MY dengan barang bukti 24,62 gram sabu.

Ketiga perkara itu terjadi di lokasi berbeda di Sampit. Polisi menangani perkara pertama di Kos Harian Manggis, Jalan Manggis 2. Perkara kedua terjadi di Perum Grand Pelita, Jalan Pelita Barat. Sementara perkara ketiga terjadi di Perum Citra Mandiri, Jalan Pelita Barat.Secara keseluruhan, polisi mengamankan 40 bungkus sabu dari ketiga perkara tersebut. Total berat bersih mencapai 947,31 gram. Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.420.965.000.Dalam proses pemusnahan, petugas mengeluarkan sabu dari kemasan. Petugas kemudian melarutkan barang bukti menggunakan cairan pembersih lantai. Setelah itu, petugas membuang larutan tersebut melalui kloset toilet di Mako Polres Kotim. Ketiga tersangka turut menyaksikan proses pemusnahan.

Pemusnahan sabu Polres Kotim menjadi bagian dari tahapan penanganan barang bukti dalam perkara narkotika. Polisi memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait untuk menjaga transparansi penanganan perkara.Kapolres Kotim menegaskan pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi jika menemukan dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba.Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Kepolisian, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah peredaran narkoba. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika di Kotawaringin Timur.

Pos terkait