SHK 4 Bulan Belum Dibayar, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Sawit PT AGU

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – MUARA TEWEH – Pembayaran SHK PT AGU menjadi persoalan bagi Kelompok Tani Kebun Lolo di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. Puluhan warga mengambil alih pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektare yang selama ini dikelola PT Antang Ganda Utama (AGU). Warga mengaku belum menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) selama empat bulan sejak Mei 2026.Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo Muhammad Rubis mengatakan keputusan tersebut muncul setelah sejumlah upaya penyelesaian belum menghasilkan pembayaran. Menurut Rubis, sekitar 76 anggota kelompok memiliki pinjaman di bank. Warga khawatir tunggakan kredit bertambah dan berujung pada penyitaan lahan.Kelompok tani sebelumnya meminta pemerintah daerah memediasi persoalan tersebut. Warga telah menghadap Bupati Barito Utara dan meminta dinas terkait memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan. Namun, menurut Rubis, proses mediasi belum menghasilkan penyelesaian konkret. Ia juga menyebut manajemen perusahaan tidak hadir dalam sejumlah rapat koordinasi lanjutan.

Rubis mengatakan perusahaan sebelumnya menyampaikan kesiapan untuk membayar kewajiban SHK. Kelompok tani kemudian memberikan batas waktu pembayaran hingga 15 September. Namun, menurut dia, pembayaran belum terealisasi dan komunikasi dengan manajemen juga tidak berjalan. Kondisi itu membuat warga memutuskan mengambil alih pengelolaan lahan untuk menjaga aset mereka.Kelompok Tani Kebun Lolo beranggotakan sekitar 76 pemilik lahan. Menurut Rubis, kerja sama pengelolaan dengan perusahaan berlangsung sejak 2018 dan dijadwalkan berakhir pada 2026. Skema kerja sama tersebut juga berbeda dengan pola kemitraan plasma konvensional. Keanggotaan kelompok berdasarkan kepemilikan surat tanah warga dengan luas lahan yang berbeda-beda.

Nurhanuddin, Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo lainnya, membenarkan komunikasi dengan perusahaan mengalami kendala. Ia mengatakan akses komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak perusahaan terputus. Warga kemudian mempertahankan penguasaan lahan sampai ada kejelasan mengenai pembayaran SHK yang mereka klaim masih tertunggak.Pembayaran SHK PT AGU kini menjadi persoalan utama antara kelompok tani dan perusahaan. Warga berharap ada penyelesaian konkret agar kewajiban kepada perbankan tidak semakin berat. Mereka juga meminta kejelasan mengenai hak bagi hasil yang menurut kelompok tani belum mereka terima selama empat bulan.

Sementara itu, hingga berita ANTARA diterbitkan pada 17 September 2026, manajemen PT AGU belum memberikan keterangan mengenai tudingan warga. Saat wartawan mendatangi kantor perusahaan, petugas keamanan menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat. Surat dari kelompok tani disebut akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan.Penyelesaian persoalan tersebut masih membutuhkan komunikasi antara kelompok tani, perusahaan, dan pemerintah daerah. Kedua pihak perlu memberikan keterangan mengenai posisi masing-masing agar persoalan pembayaran SHK dan pengelolaan lahan dapat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait