kaltengpedia.com – Sebanyak 13 dari 41 jemaah haji asal Kotawaringin Barat terancam dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Mereka diduga menggunakan visa non-haji yang tidak sesuai prosedur resmi. Keberangkatan mereka dikoordinasi oleh sebuah biro travel di Pangkalan Bun, yaitu PT Alkamila (Travel A), yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Menurut informasi dari Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, travel tersebut memang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Haji Khusus (PIHK), namun hingga kini belum memiliki jemaah haji khusus yang terdaftar secara resmi di sistem Kemenag. “Antrean haji khusus itu bisa sampai tujuh tahun. Kalau ada yang berangkat tanpa antre, patut dipertanyakan,” tegasnya.
Hasan mengungkap bahwa pihaknya sudah pernah memeriksa Travel A tahun lalu karena dugaan pelanggaran serupa. Saat itu, mereka berjanji tak akan lagi memberangkatkan jemaah di luar prosedur resmi. Namun, tahun ini, pelanggaran kembali terjadi tanpa sepengetahuan Kemenag Kalteng.
Travel Membantah Langgar Aturan
Direktur PT Alkamila, Mukid Fathurahman, membantah tudingan penggunaan visa ilegal. Menurutnya, visa yang digunakan adalah visa amal—jalur yang menurut dia diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia menyebut visa tersebut memungkinkan jemaah berhaji tanpa antrean panjang, asal memenuhi syarat administratif dari dalam Arab Saudi, seperti memiliki iqomah (KTP lokal) dan vaksinasi.
Namun kenyataannya, dari 41 jemaah yang diberangkatkan, hanya 28 orang yang berhasil masuk ke Mekkah. Sisanya, yakni 13 orang, tertahan di hotel karena belum mendapatkan tasreh (izin masuk Mekkah) hingga waktu wukuf tiba.
“Mereka tetap melaksanakan rukun haji. Kami antar ke Arafah meski sebentar, lalu kembali ke Jeddah,” ujar Mukid, menegaskan bahwa seluruh proses tetap sesuai syariat Islam.
Kasus ini menyingkap praktik yang berpotensi membahayakan jemaah Indonesia, terutama mereka yang tergiur berangkat haji tanpa antre. Meski visa amal disebut sah, faktanya tidak semua jemaah bisa mengakses tempat suci karena terkendala tasreh.
Bila benar PT Alkamila mengandalkan mekanisme “haji ekspres” dengan memanipulasi status tinggal di Arab Saudi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindakan memperjualbelikan harapan ibadah secara tidak bertanggung jawab.
Kementerian Agama perlu bertindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran, izin operasional travel tersebut wajib dibekukan. Pengawasan terhadap travel haji dan umrah harus diperketat demi melindungi jemaah dari praktik-praktik yang merugikan secara finansial, spiritual, bahkan hukum internasional.
Jemaah pun diimbau untuk tidak tergiur dengan janji keberangkatan cepat di luar jalur resmi. Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik ke tanah suci, tapi juga keikhlasan menjalani proses yang sesuai aturan.
“Tidak ada haji kilat. Yang ada adalah prosedur panjang yang sah dan aman,” tutup Hasan Basri.






















