kaltengpedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kalimantan Barat berinisial S karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet menggunakan serat optik.
S ditahan pada Selasa, 20 April 2025, bersama satu orang lainnya, AL, yang merupakan pelaksana proyek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan serat optik untuk jaringan internet antar instansi di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Dua orang yang ditahan ini adalah Kadis Kominfo Kalbar, S, dan pelaksana proyek berinisial AL,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, Selasa sore.
Menurut Dwi, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan bahwa proyek pengadaan jaringan internet antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah dimulai sejak tahun 2021, menggunakan sistem pembelian e-katalog.
Pada tahun 2021, anggaran pengadaan internet mencapai Rp 6 miliar lebih, dengan pembayaran bulanan sebesar Rp 501 juta. Kemudian, pada 2022, pengadaan kembali dilakukan dengan anggaran awal Rp 5 miliar, lalu meningkat menjadi Rp 5,7 miliar untuk menjangkau 50 OPD (sebelumnya hanya 40 OPD).
Salomo juga menyebut bahwa PT Borneo Cakrawala Media menjadi penyedia layanan internet tersebut sejak Desember 2021, sebelum proyek dijalankan.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.





















