Diupah Rp20 Juta, Petani Asal Kalteng Nekat Jadi Kurir Narkoba Antarprovinsi

kaltengpedia.com – Seorang pria berinisial AC, warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kalimantan Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Iming-iming bayaran tinggi membuatnya tergiur untuk menjadi kurir narkotika.

AC ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak saat berada di sebuah warung di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu siang (31/05/2025), setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Narkoba, AKP B. Pandia, mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan AC, petugas menemukan satu plastik berisi narkoba jenis sabu yang digantungkan di sepeda motor milik pelaku.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat sekitar 1,2 kg yang dibawa pelaku. Saat diinterogasi, AC mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Pandia.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AC sudah lima kali menjadi kurir narkoba dari beberapa orang berbeda. Khusus untuk pengiriman yang melibatkan seseorang berinisial BG, AC baru dua kali menjalankan tugas.

Menurut pengakuan pelaku, ia menerima narkoba tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, di tepi Jalan Panglima Aim, Pontianak. Ia tidak mengetahui nama maupun alamat pengirim, karena transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Untuk setiap pengiriman, AC menerima bayaran sekitar Rp20 juta. Kali ini, ia ditugaskan mengantar sabu ke wilayah Sampit,” jelas AKP Pandia.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa AC merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan di Kalimantan Tengah.

Saat ini, AC telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik aksi peredaran narkoba ini.

Pos terkait