kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan telah menerima sekitar Rp110 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kehutanan, khususnya Dana Reboisasi (DR), yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Agustan Saining, menyampaikan bahwa dana tersebut tercatat masuk dalam kurun waktu lima hingga enam bulan, tepatnya sejak Maret hingga akhir Mei 2025.
“Tahun ini, dari Maret hingga akhir Mei, sudah dilakukan rekonsiliasi dan tercatat sekitar Rp110 miliar masuk ke Kalteng,” kata Agustan di Palangka Raya, Minggu (13/07/2025.
Agustan menjelaskan bahwa nilai DBH kehutanan bersifat dinamis. Setiap tahunnya, Kalteng rata-rata menerima sekitar Rp200 hingga Rp250 miliar dari pemerintah pusat.
“DBH ini menjadi salah satu sumber penting bagi pembiayaan pembangunan daerah, khususnya di sektor kehutanan, lingkungan, maupun tata ruang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, bersama Dinas Kehutanan dan pihak terkait lainnya, terus bergerak aktif mendorong optimalisasi penerimaan DBH dari sektor kehutanan. Langkah koordinatif ini bahkan telah dimulai sejak April 2025, sebelum beberapa daerah lain seperti Kalimantan Timur mengambil langkah serupa.
“Pak Gubernur Kalteng sudah lebih dulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kehutanan terkait pembagian hasil atas penggunaan kawasan hutan,” jelas Agustan.
Menurutnya, inisiatif awal dari gubernur merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap potensi pendapatan daerah dari sektor kehutanan. Koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai forum bersama, termasuk pertemuan di Balikpapan yang belum lama ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Saat ini, Pemprov Kalteng juga tengah mengoptimalkan peran dalam forum daerah penghasil sumber daya alam (SDA), sebagai upaya mendorong Pemerintah Pusat agar bersikap lebih proporsional dalam menyalurkan Dana Bagi Hasil, terutama bagi daerah penghasil seperti Kalteng.
Keberhasilan Pemprov Kalteng dalam mengamankan dana reboisasi sebesar Rp110 miliar patut diapresiasi. Namun, keberhasilan fiskal ini juga menimbulkan pertanyaan dari publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Di tengah tantangan kerusakan hutan, konflik lahan, dan lemahnya pengawasan di lapangan, masyarakat menanti apakah dana sebesar ini benar-benar akan menyelesaikan persoalan nyata sektor kehutanan.
Tanpa rencana kerja yang terbuka dan sistem pengawasan publik yang kuat, dana ratusan miliar tersebut berisiko hanya menjadi angka di atas kertas. Masyarakat berharap anggaran ini digunakan tepat sasaran, memberi dampak langsung bagi konservasi lingkungan, penguatan peran masyarakat adat dan lokal, serta pemulihan kawasan hutan yang kritis.
Sayangnya, hingga saat ini, belum banyak informasi terbuka mengenai program atau proyek spesifik yang akan dibiayai dari DBH kehutanan tahun ini. Mampukah Pemprov Kalteng menjawab harapan dan pertanyaan masyarakat soal ke mana arah dan manfaat nyata dari dana ini?






















