kaltengpedia.com – Polemik kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, kembali memanas. Dua warga Lewu Taheta, Daryana dan Suparno, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Ketua Kalteng Watch sekaligus kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta, Men Gumpul, menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Kalau benar dianggap palsu, seharusnya lurah, camat, bahkan masyarakat Lewu Taheta juga ikut menjadi tersangka. Kenapa hanya Daryana dan Suparno?” ujarnya dalam konferensi pers di Jalan Galaksi, Rabu (3/9/2025).
Menurut keterangan kepolisian, keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu terkait lahan yang diklaim sebagai milik kelompok masyarakat Lewu Taheta. Namun, Men Gumpul mempertanyakan konsistensi aparat, sebab dokumen yang dipersoalkan disebut telah diketahui dan disahkan pihak Kelurahan Sabaru serta Kecamatan Sabangau.
Ia juga menuding adanya indikasi kriminalisasi terhadap kedua warganya. Men Gumpul menyebut aparat belum pernah memperlihatkan dokumen dasar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik kelompok Jadi Makmur, yang selama ini dijadikan dasar dugaan pemalsuan.
“Kalau pihak kepolisian tetap memaksakan, maka masyarakat Lewu Taheta siap melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Kota Palangka Raya memperjelas tapal batas antar kelurahan di Kecamatan Sabangau, yang menurutnya kerap menjadi sumber konflik lahan.
“Persoalan batas wilayah ini sudah lama jadi sumber masalah. Kalau batasnya jelas, sengketa seperti ini bisa diminimalisir,” tambahnya.
Sementara itu, seorang warga berinisial N mengaku kecewa atas tuduhan pemalsuan dokumen. Ia menegaskan lahan tersebut sudah digarap sejak 2018 dan memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sejak 2021.
“Kalau tanah yang kami garap sejak lama disebut surat palsu, itu jelas merugikan kami sebagai warga kecil,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap Daryana dan Suparno.
Kalteng Watch memastikan akan terus mengawal proses hukum ini, seraya meminta agar aparat penegak hukum menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghindari praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat maupun lokal yang tengah mempertahankan hak atas tanah mereka.






















