Kejati Usut Skandal Zircon Rp1,3 Triliun: Ada Peran Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng dibalik ini ?

Dok : litbang kaltengpedia

kaltengpedia.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan kembali menyeruak di Kalimantan Tengah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng resmi meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral bernilai tinggi—Zircon, Ilmenite, dan Rutil—oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025, ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Negara Rugi Rp1,3 Triliun dan Lingkungan Rusak

Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah. Selain itu, praktik ini juga merusak lingkungan hidup akibat pembiaran penambangan di kawasan hutan tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” tegas sumber penegak hukum yang mengetahui perkara ini.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Sebagai langkah awal, pada 3 September 2025, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jl. Teuku Umar No.48, Palangka Raya. Dari operasi ini, penyidik berhasil mengamankan 9 unit komputer dan 5 kontainer dokumen besar yang diduga terkait praktik ilegal perusahaan tersebut.

Izin Diterbitkan dan Diperpanjang

PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Zircon seluas 2.032 hektar di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng.

Namun, izin ini diduga hanya dijadikan kedok. PT IM menggunakan Persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng untuk melegalkan hasil tambang dari wilayah IUP. Faktanya, perusahaan justru membeli dan menampung hasil tambang rakyat melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain di Kabupaten Katingan serta Kapuas.

Temuan Kaltengpedia: Pola Perpanjangan Izin Tambang 2020

Penelusuran Litbang Kaltengpedia juga menemukan diduga dokumen lain berupa surat perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batubara atas nama PT Bara Utama Persada Raya yang dikeluarkan tahun 2020 oleh DPMPTSP Kalteng. Surat itu bernomor 570/16/DESDM-IUPOP/II/DPMPTSP-2020 dan ditandatangani Kepala Dinas saat itu, Drs. Suhaemi, M.Si.

Meski berbeda komoditas satu zircon, satu batubara kemunculan dokumen perpanjangan izin tambang dalam tahun yang sama mengindikasikan adanya pola administratif yang berulang, sehingga publik menaruh curiga terhadap mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan DPMPTSP Kalteng.

Peran Strategis DPMPTSP Kalteng

Secara kewenangan, DPMPTSP Kalteng berperan sebagai pintu legalitas dengan tugas utama merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi pelayanan perizinan terpadu sektor penanaman modal, termasuk perizinan usaha pertambangan. Semua dokumen legal operasi tambang tidak bisa berlaku tanpa tanda tangan dan pengesahan dari dinas ini.

Hal inilah yang menempatkan DPMPTSP Kalteng berada dalam sorotan tajam. Publik mempertanyakan apakah proses administrasi yang dijalankan sudah benar-benar melalui pengawasan ketat, atau justru membuka celah bagi perusahaan untuk menyalahgunakan izin.

Dengan menguatnya dugaan penyalahgunaan izin tambang, muncul pertanyaan apakah Kejati Kalteng juga akan memeriksa pejabat terkait di DPMPTSP, khususnya periode penerbitan perpanjangan izin pada 2020. Mengingat peran vital DPMPTSP dalam legalitas operasi tambang, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menelusuri sejauh mana keterlibatan dinas tersebut dalam kasus ini.

Kasus ini kini menjadi momentum penting untuk menguji transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola perizinan tambang di Kalimantan Tengah.

Pos terkait