kaltengpedia.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Palangka Raya. Kali ini sorotan publik tertuju pada HS, mantan Lurah Kalampangan, yang dilaporkan Ketua Umum Kalteng Watch, Men Gumpul, ke Inspektorat Kota Palangka Raya pada Senin (25/8/2025).
Laporan tersebut menyoal dugaan penyalahgunaan wewenang HS dalam pengelolaan lahan semasa menjabat lurah. Men Gumpul menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya harus bersih dari praktik manipulasi tanah yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin agar Pemko Palangka Raya mawas diri. Mentalitas pejabat publik harus bersih dari praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menyangkut tanah,” tegas Men Gumpul.
Nama HS dan istrinya disebut-sebut kerap terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat Kalampangan. Konflik yang menyeruak tak hanya di wilayah Lewu Taheta, tapi juga merembet hingga Kereng Bangkirai, Sabaru, dan Tanjung Pinang Keranggan. Sedikitnya sembilan kelompok masyarakat mengaku terdampak.
Sejumlah warga menduga HS menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) secara transaksional. Jika benar, praktik ini bukan hanya mencederai pelayanan publik, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kota Palangka Raya belum memberikan respons. Pesan konfirmasi media sejak Selasa (26/8/2025) belum dijawab oleh Kepala Badan Inspektorat.
Ketiadaan jawaban ini menimbulkan pertanyaan: apakah Inspektorat akan segera bertindak melakukan pemeriksaan awal, atau sekadar membiarkan laporan ini menjadi tumpukan dokumen tanpa ujung?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemko Palangka Raya. Jika laporan Kalteng Watch terbukti, maka keberanian Inspektorat bertindak tegas akan menjadi penentu arah tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas praktik koruptif di tingkat kelurahan






















