Kilas Balik Skandal Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng: Proses Hukum Masih Bergulir

kaltengpedia.com – Skandal korupsi berjamaah yang melibatkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan publik. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah melimpahkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Rabu (26/2/2025).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng, lengkap dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Satu dari total tersangka dilaporkan telah meninggal dunia sebelum proses hukum dilanjutkan.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pengusutan ini diharapkan memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara,” ujar Erlan.

Bacaan Lainnya

Dugaan Praktik Sistematis: Penggunaan Anggaran Fiktif dan Pengembalian Dana di Bawah Meja

Skandal ini bermula dari pengusutan penyimpangan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pertemuan Dinas Pendidikan Kalteng pada tahun anggaran 2014. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus penggandaan kontrak—yaitu kontrak akomodasi dan konsumsi—dalam kegiatan di luar kantor, seperti hotel. Ironisnya, dana yang telah dibayarkan kepada hotel sebagian besar justru dikembalikan kepada oknum panitia pelaksana kegiatan, tanpa pernah disetorkan ke kas negara.

“Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,39 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI,” ungkap Erlan saat konferensi pers sebelumnya di Mapolda Kalteng, Rabu (8/1/2025).

Penyidikan Sejak 2014: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pengusutan kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, sejak indikasi awal muncul pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan penyidikan, Polda Kalteng telah menetapkan total 21 tersangka dalam tiga gelombang pelimpahan ke Kejati Kalteng.

  • Gelombang pertama (22 Desember 2021): 7 tersangka, termasuk B selaku KPA dan sejumlah PPTK di bidang pendidikan menengah dan luar biasa.

  • Gelombang kedua (22 Februari 2024): 5 tersangka, termasuk KPA Bidang PSNP, PPTK, serta pejabat struktural lainnya.

  • Gelombang ketiga (20 Desember 2024): 8 tersangka, termasuk EL selaku KPA Bidang Dikdas, beberapa PPTK, penerima aliran dana, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng berinisial DL.

Satu tersangka, berinisial S, diketahui meninggal dunia karena sakit sebelum proses hukum tuntas. Atas dasar itu, perkaranya dihentikan melalui SP3 oleh Bareskrim Mabes Polri pada 12 Desember 2023.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, dengan denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.

Masih Ada yang Belum Tersentuh?

Litbang Kaltengpedia mencatat, proses hukum ini menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain di luar daftar tersangka masih menjadi perhatian. Apakah semua pelaku telah terjerat? Ataukah masih ada aktor yang belum tersentuh hukum?

Dalam banyak kasus korupsi berjamaah, praktik manipulasi anggaran dan pertanggungjawaban fiktif tak jarang melibatkan struktur lebih luas, termasuk dugaan intervensi pejabat yang lebih tinggi. Polda Kalteng menyatakan masih membuka peluang untuk pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab.

“Proses hukum yang bergulir saat ini bukanlah akhir, tapi awal dari pengungkapan menyeluruh. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang tuntas dan menyeluruh,” tegas Erlan.

Pos terkait