Kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menargetkan fasilitasi pembangunan 100 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga akhir 2026. Program ini merupakan bagian dari dukungan terhadap percepatan pembangunan tiga juta rumah dan mulai diterapkan setelah petunjuk teknis dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tersedia. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim Rifarna Montazriani di Sampit, Rabu, 23 September 2026.
Pemkab Kotim memberikan fasilitas pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah yang memenuhi ketentuan MBR. Target 100 unit tersebut merupakan usulan pemerintah kabupaten dalam pembahasan bersama pemerintah provinsi. Namun, sejak fasilitas mulai diterapkan pada Agustus 2026, belum ada pengembang maupun masyarakat yang mengajukan permohonan.
Rifarna mengatakan minat yang masih rendah dipengaruhi sejumlah kendala. Rumah yang dibangun masyarakat secara mandiri sering kali tidak memenuhi ketentuan luas bangunan, sedangkan pengembang mempertimbangkan kepastian penjualan unit sebagai rumah subsidi. Jika unit yang diajukan tidak terserap dalam program MBR, pengembang dapat menjualnya secara komersial sehingga berpotensi memengaruhi status fasilitas PBG yang diberikan.
Pemkab Kotim sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang melalui media sosial serta asosiasi pengembang perumahan. Pemerintah berharap kepastian regulasi dan pembebasan retribusi PBG dapat meningkatkan minat peserta sehingga target 100 rumah MBR Kotim hingga akhir 2026 dapat terealisasi.





















