Palangka Raya Selangkah Lagi Jadi Percontohan Kota Antikorupsi Nasional

Dok : MMC Kota Palangka Raya

Kaltengpedia – Palangka Raya – Kota Palangka Raya berhasil masuk tiga besar calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 berdasarkan hasil observasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara daring, Selasa (31/3/2026).

Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa pemerintah kota tidak hanya berfokus pada pencapaian administratif semata, tetapi juga ingin membangun budaya antikorupsi yang kuat di seluruh jajaran pemerintahan.

“Kami berkomitmen bukan hanya ingin menjadi percontohan secara administratif tetapi benar-benar menanamkan budaya antikorupsi di semua jajaran pemerintahan,” ucap Fairid.

Sebelumnya, pada tahap observasi yang berlangsung 10 Maret 2026 lalu, KPK RI melakukan penilaian terhadap berbagai aspek di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Penilaian tersebut meliputi tata kelola pemerintahan, kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, hingga pemanfaatan kearifan lokal.

Fairid menuturkan hasil observasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan merumuskan langkah-langkah strategis agar Kota Palangka Raya mampu meraih hasil terbaik dalam proses penilaian selanjutnya.

Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) yang dijadwalkan berlangsung pada April hingga Juni 2026 sebagai bagian dari proses pembinaan dari KPK RI.

“KPK menyampaikan rencana akan digelar bimtek sebagai tindak lanjut hasil observasi ini. Pemerintah Kota Palangka Raya pada prinsipnya siap dengan jadwal yang telah direncanakan serta siap mengikuti prosesnya,” tuturnya.

Setelah tahap bimtek, proses akan berlanjut pada monitoring dan evaluasi (monev) yang dijadwalkan berlangsung Mei hingga September 2026, sebelum memasuki tahap penilaian akhir pada Oktober hingga November mendatang. Adapun penetapan daerah percontohan antikorupsi dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.

Fairid berharap program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digagas KPK RI dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. (Yd/Kalped)

Pos terkait