Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin usai menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Fairid menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Palangka Raya, termasuk adanya kekurangan bayar dari beberapa objek pajak. Secara keseluruhan terdapat 11 temuan beserta rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mulai melakukan berbagai langkah pembenahan sambil berjalan, terutama dalam penguatan sistem pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” ujar Fairid.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK menjadi masukan penting bagi pemerintah kota untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah, terutama dalam meminimalkan potensi kebocoran pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama maupun peminjaman aset daerah.
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem pengelolaan pajak dan retribusi agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan. (YD/Kalped)






















