kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi membuka tender pembangunan Kawasan Hutan Kota di Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, dengan nilai pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp26,73 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) APBD 2026.
Berdasarkan informasi pengadaan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket konstruksi tersebut menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur. Hingga 15 Juli 2026 dini hari, tercatat 11 peserta telah mengikuti proses tender.
Paket pekerjaan ini berada dalam program Penataan Bangunan Gedung, dengan kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Lokasi pembangunan berada di kawasan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya.
Dalam dokumen uraian singkat pekerjaan disebutkan bahwa penyedia jasa nantinya wajib melaksanakan pembangunan sesuai dokumen tender, memenuhi standar mutu pekerjaan, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menyelesaikan masa pemeliharaan setelah pekerjaan fisik selesai.
Selain pembangunan fisik, kontraktor juga diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen teknis, mulai dari shop drawing, as-built drawing, laporan harian hingga bulanan, dokumentasi progres pekerjaan dari 0 persen sampai 100 persen, serta berita acara pelaksanaan pekerjaan.
Paket ini diperuntukkan bagi badan usaha berkualifikasi menengah yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi yang dipersyaratkan, serta pengalaman pekerjaan konstruksi sebagaimana ketentuan pengadaan pemerintah.
Besarnya nilai proyek menjadikan pembangunan kawasan hutan kota ini sebagai salah satu paket konstruksi bernilai besar di Kalimantan Tengah pada tahun anggaran 2026. Karena menggunakan dana publik, proses pengadaan diharapkan berlangsung transparan, kompetitif, dan akuntabel, mulai dari tahap evaluasi peserta hingga pelaksanaan pekerjaan nantinya.
Publik juga akan menaruh perhatian pada kualitas hasil pembangunan agar anggaran puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar menghasilkan kawasan hutan kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, kawasan konservasi perkotaan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya.





















