Pemprov Kalteng Matangkan Pengisian Indeks PEMDI, Perkuat Transformasi Pemerintahan Digital

Dok : MMC Kalteng

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan transformasi digital melalui pematangan pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI). Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengisian Indeks PEMDI yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, di Aula Kanderang Tingang, Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyamakan persepsi dalam proses pengisian indikator penilaian.

Adiah Chandra Sari menjelaskan bahwa transformasi digital merupakan agenda strategis pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah didorong untuk berperan aktif memenuhi setiap indikator yang menjadi bagian dari penilaian Indeks PEMDI.

Ia menjelaskan, mekanisme evaluasi yang sebelumnya menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini telah disempurnakan menjadi Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI). Penilaian tersebut tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi informasi, tetapi juga mencakup aspek tata kelola, integrasi layanan, pemanfaatan data, kolaborasi antarinstansi, inovasi, hingga dampak transformasi digital terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan capaian sebelumnya, indeks SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Nilainya meningkat dari 1,00 pada 2021 menjadi 1,90 pada 2022, kemudian 2,75 pada 2023, 2,87 pada 2024, hingga mencapai 3,41 dengan predikat Baik pada 2025. Pemerintah berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan melalui implementasi PEMDI yang lebih komprehensif.

Menurut jadwal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), proses penilaian Indeks PEMDI Tahun 2026 berlangsung pada 27 Juni hingga 3 Agustus 2026. Dalam rentang waktu tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengisian data, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai keberhasilan peningkatan Indeks PEMDI bukan hanya menjadi tanggung jawab Diskominfosantik, melainkan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Sinergi lintas OPD dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan layanan pemerintahan yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat. Komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya Pemprov Kalteng memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pos terkait