kaltengpedia.com – Palangka Raya – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala perangkat daerah terkait. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan dokumen pertanggungjawaban, evaluasi pelaksanaan anggaran, serta memastikan seluruh proses telah mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan dokumen pertanggungjawaban yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Dalam rapat juga disepakati bahwa keputusan akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan setelah Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan pembahasan secara internal. Hasil pembahasan Pansus nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo telah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meningkatkan kualitas pengelolaan APBD. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat ketahanan fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efisiensi belanja, dan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran.
Melalui pembahasan lanjutan ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara fungsi legislasi dan pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.






















