Perlindungan Masyarakat Adat Menguat, DPRD dan Pemkab Barsel Setujui Raperda

Dok : Ilustrasi

Kaltengpedia – Barito Selatan – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Buntok.

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di daerah.

Ia menjelaskan, penyusunan raperda berlandaskan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, regulasi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan status hutan adat bukan lagi sebagai hutan negara.

Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, mengatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama masih harus mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

Ia berharap perda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin pengakuan, perlindungan hak, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Selatan.

Pos terkait