Segini Kisaran Gaji Komisaris dan Dirut Jamkrida Kalteng, Layakkah dengan Fungsi Nyatanya?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – PT Jamkrida Kalimantan Tengah (Jamkrida Kalteng) lahir dengan tujuan mulia: menjadi penjamin kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang kerap kesulitan mengakses pembiayaan dari bank akibat agunan terbatas, bunga tinggi, hingga syarat administrasi yang berbelit.

Dengan visi “menjadi perusahaan penjaminan kredit yang sehat dan pendamping peduli bagi UMKMK”, Jamkrida Kalteng seharusnya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi rakyat. Produk yang ditawarkan pun cukup luas, mulai dari Penjaminan Kredit Mikro, Multiguna, Kredit Berjangka, Kontra Garansi Bank, hingga Penjaminan Kredit Konstruksi.

Namun, pantauan kaltengpedia.com mendapati fakta mengejutkan: website resmi perusahaan, jamkridakalteng.co.id, tidak aktif. Transparansi informasi publik terkait kinerja, hingga program kerja terkini ditahun 2025 praktis tertutup rapat. Padahal, Jamkrida adalah BUMD yang hidup dari dana daerah, sehingga akuntabilitas menjadi harga mati.

Bacaan Lainnya
tampilan https://jamkridakalteng.co.id/ belum diperbaharui

Berdasarkan data resmi pendirian dan dokumen internal, Jamkrida Kalteng dipimpin oleh jajaran yang terdiri dari:

  • Komisaris Independen

  • Komisaris Utama

  • Direktur Utama

  • Direktur Keuangan

  • Direktur Pemasaran

Struktur ini serupa dengan perusahaan penjaminan kredit di provinsi lain. Para pejabat tersebut berperan penting dalam menentukan arah kebijakan, mulai dari tata kelola manajemen, pengelolaan risiko penjaminan kredit, hingga strategi ekspansi pasar.

Namun, pertanyaan besar muncul: seberapa nyata dampak mereka bagi UMKM di Kalteng, jika kanal informasi resmi perusahaan saja tidak update?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN/Peraturan Daerah terkait BUMD, gaji direksi dan komisaris BUMD ditetapkan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dengan mengacu pada skala usaha, kemampuan keuangan perusahaan, dan standar nasional.

Untuk ukuran BUMD penjaminan kredit, kisaran gaji yang umum berlaku:

  • Direktur Utama: Rp60 – 100 juta per bulan (termasuk tunjangan & fasilitas)

  • Direktur Keuangan / Pemasaran: Rp40 – 70 juta per bulan

  • Komisaris Utama: Rp30 – 50 juta per bulan

  • Komisaris Independen: Rp20 – 40 juta per bulan

Angka ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan RUPS dan persetujuan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham.

Jika dibandingkan dengan gaji UMKM binaan mereka yang rata-rata masih di bawah Rp5 juta per bulan, kesenjangan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah gaji tinggi sepadan dengan kinerja nyata Jamkrida Kalteng di lapangan?

Sementara di provinsi lain, Jamkrida bisa menunjukkan angka penjaminan ratusan miliar rupiah per tahun, Jamkrida Kalteng justru tertutup informasi. Situs resmi yang mati menambah kesan adanya keterputusan komunikasi antara BUMD dan masyarakat yang mereka layani.

Pos terkait