Kursi DPR RI Golkar Kalteng Kosong, Mekanisme PAW di Tengah Bayang-Bayang SP1 untuk Kader Potensial

Dok : Surat DPP GOLKAR KALTENG 2024

kaltengpedia.com – Kursi DPR RI dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah kini menyisakan satu kekosongan setelah Mukhtarudin resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam Kabinet Merah Putih.

Sesuai ketentuan, kekosongan kursi tersebut akan diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

PAW dilakukan dengan cara partai politik pengusung mengusulkan nama calon pengganti ke KPU, yang kemudian diverifikasi berdasarkan hasil Pemilu terakhir di dapil bersangkutan. Pada Pemilu 2024, Mukhtarudin memperoleh 92.192 suara. Di bawahnya, tercatat Bias Layar dengan 32.501 suara, Supriadi dengan 14.129 suara, serta Lely Hendrawati Tundang dengan 10.150 suara.

Bacaan Lainnya

Secara normatif, nama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya menjadi prioritas untuk diajukan. Namun, sesuai aturan, keputusan akhir siapa yang diusulkan tetap berada di tangan Partai Golkar sebagai pengusung.

Situasi makin menarik setelah terungkap adanya Surat Peringatan Pertama (SP1) yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah pada 3 Oktober 2024. Surat bernomor B-287/DPD/GOLKAR-KTG/X/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua H.M. Ruslan dan Sekretaris Suhartono Firdaus.

Dalam surat itu, tiga nama kader Golkar yang justru berpotensi mengisi kursi PAW tercantum sebagai penerima SP1, yakni:

  1. Bias Layar – Bendahara DPD Golkar Kalteng

  2. Supriadi – Wakil Ketua Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan

  3. Aprian Noor – Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan

Mereka dinilai melanggar AD/ART serta petunjuk pelaksanaan partai karena dianggap tidak loyal terhadap keputusan DPP dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024. SP1 itu menegaskan bahwa ketiganya terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung pasangan calon di luar yang diusung Golkar.

SP1 berlaku sejak 3 Oktober hingga 10 Oktober 2024 dan ditembuskan langsung kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dengan kondisi ini, posisi Golkar Kalteng menghadapi dilema besar. Di satu sisi, Bias Layar dan Supriadi adalah peraih suara terbanyak berikutnya setelah Mukhtarudin. Namun di sisi lain, keduanya justru tengah dalam proses pembinaan partai akibat diberi peringatan keras..

Kini, semua mata tertuju pada keputusan DPP Partai Golkar di Jakarta. Apakah kursi DPR RI dari Dapil Kalteng akan jatuh ke tangan Bias Layar sebagai runner-up suara, atau partai memilih langkah politik berbeda demi menjaga soliditas internal?

Pos terkait