“Status Honorer Dihapus 2026, Bagaimana Nasib Ribuan Tenaga Non-ASN di Kalteng?

Dok : istock

kaltengpedia.com – Tahun 2025 menjadi masa penentuan bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa mulai tahun 2026, status “tenaga honorer” resmi dihapus dari sistem kepegawaian nasional.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tahun ini merupakan kesempatan terakhir bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan afirmasi menuju status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bagi yang sudah dua tahun dan belum ikut tes, maka harus mencari alternatif pekerjaan lain,” ujar Zudan melalui akun resmi Instagram BKN, Selasa (4/11/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seluruh tenaga non-ASN yang belum mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK hingga akhir 2025, akan kehilangan status kepegawaiannya.

BKN menargetkan proses penataan pegawai non-ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, rampung sebelum Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional untuk membangun sistem kepegawaian yang profesional, efisien, dan bebas dari ketergantungan pada status kerja tidak tetap.

Selama ini, tenaga honorer menjadi tulang punggung layanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Meski bekerja penuh waktu, banyak di antara mereka menerima penghasilan di bawah standar ASN.

Kebijakan penghapusan status honorer ini dinilai sebagai langkah final pemerintah dalam memperkuat tata kelola aparatur negara. Namun sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan mekanisme transisi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan sosial.

Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah harus memastikan seleksi PPPK berlangsung terbuka dan adil, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Tanpa solusi konkret, ribuan tenaga honorer berpotensi kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun melayani masyarakat.

Pihak BKN memastikan, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat administrasi, peluang mengikuti seleksi PPPK maupun CASN masih terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah formasi yang disediakan pemerintah akan sepenuhnya mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang masih aktif. Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer merasa cemas menghadapi masa depan mereka.

Bagi sebagian besar tenaga honorer, 31 Desember 2025 bukan sekadar pergantian tahun, tetapi juga batas akhir status yang telah mereka emban selama puluhan tahun.

Kebijakan penghapusan status honorer ini menjadi simbol transformasi besar dalam sistem kepegawaian Indonesia, sekaligus ujian bagi pemerintah dalam memastikan proses transisi berlangsung adil, manusiawi, dan transparan.

Pos terkait