Viral ! Heboh Bayi Dibuang di Kapuas, Ternyata Cuma Rekayasa?

Foto : Ilustrsai Bayi (Dok.istimewa)

kaltengpedia.com – Warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dihebohkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga ditelantarkan di trotoar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Selat, pada Minggu (2/3/2025). Namun, fakta terbaru mengungkapkan bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang menikah siri.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah anak kandung dari pasangan R dan F. Keduanya sengaja merekayasa cerita penemuan bayi tersebut lantaran pernikahan mereka dilakukan secara siri tanpa diketahui oleh keluarga.

“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan R, bayi tersebut adalah anak mereka sendiri. Mereka membuat skenario penemuan bayi agar orang tua mereka tidak mengetahui pernikahan dan kelahiran anak ini,” jelas AKBP Gede Eka, Selasa (4/3/2025).

Bacaan Lainnya

Motif di Balik Rekayasa Penemuan Bayi

Dalam pemeriksaan, R mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan karena takut orang tua mereka mengetahui pernikahan siri yang telah mereka jalani.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa penemuan bayi yang menghebohkan masyarakat Kapuas hanyalah rekayasa. Saya meminta maaf atas perbuatan ini,” ujar R.

Lebih lanjut, R menyebut bahwa permasalahan keluarganya kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Dampak Rekayasa Penemuan Bayi

Kasus ini menimbulkan berbagai dampak di masyarakat, baik secara sosial maupun psikologis:

  1. Meningkatkan Keresahan Publik

    • Beredarnya informasi tentang bayi yang diduga dibuang sempat menimbulkan kepanikan dan keprihatinan di masyarakat.
    • Warga yang percaya dengan berita tersebut merasa terkejut dan kecewa setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.
  2. Menyebabkan Penyebaran Informasi yang Tidak Akurat

    • Berita viral mengenai bayi terlantar tanpa konfirmasi yang jelas dapat menyesatkan publik dan mempengaruhi opini masyarakat terhadap isu sosial.
  3. Potensi Menurunkan Kepercayaan terhadap Laporan Kejadian Serupa

    • Kasus ini bisa membuat masyarakat lebih skeptis terhadap laporan bayi terlantar di masa depan, sehingga mengurangi kepekaan terhadap kejadian nyata.
  4. Dampak Hukum dan Etika Sosial

    • Meski tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, rekayasa semacam ini berpotensi melanggar etika sosial dan moral.
    • Jika kasus serupa terjadi lagi dengan motif yang berbeda, bisa saja berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius.

Kapolres Kapuas menegaskan bahwa kasus ini tidak diproses secara hukum karena tidak ada unsur pembuangan bayi dalam kejadian tersebut.

“Dalam kasus ini, tidak ada pembuangan bayi. Hanya rekayasa penemuan yang mereka buat karena takut diketahui orang tua. Mereka juga tetap bertanggung jawab atas anaknya,” pungkas AKBP Gede Eka.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Pos terkait