Kaltengpedia.com – Aksi pemortalan jalan hauling milik PT Asmin Bara Baronang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore, berujung ricuh. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah anggota kepolisian dan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) mengalami luka.
Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang tidak diharapkan itu. Ia menegaskan, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam setiap penanganan situasi di lapangan.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, aparat kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan serta tokoh adat telah menempuh jalur persuasif. Kapolsek Kapuas Tengah didampingi Damang dan Mantir Adat setempat memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Upaya dialog sudah dilakukan. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga situasi berkembang menjadi aksi saling dorong dan perlawanan terhadap petugas,” ujarnya.
Dalam kericuhan tersebut, tiga personel kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis. Aparat sebelumnya telah melepaskan tembakan peringatan sebagai langkah preventif. Karena kondisi dinilai membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku penyerangan.
Dari pihak massa, dua orang mengalami luka tembak di bagian kaki dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan. Seluruh korban, baik dari kepolisian maupun massa aksi, sempat dirawat di Klinik Pama Persada Nusantara sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan lanjutan.
Akar persoalan diketahui berasal dari sengketa lahan antara perusahaan dan sejumlah warga yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat. Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, mulai dari tingkat Kecamatan Kapuas Tengah hingga Pemerintah Kabupaten Kapuas, namun belum menemukan titik temu.
Aksi pemortalan yang berlangsung sejak 2 Maret 2026 tersebut mengakibatkan terhentinya operasional pengangkutan batu bara perusahaan dan disebut menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar.
Polres Kapuas menegaskan seluruh langkah yang diambil telah melalui prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah, dengan prinsip profesional, proporsional, dan humanis. Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan mekanisme dialog guna mencegah jatuhnya korban serta kerugian lebih lanjut.
Hingga kini, situasi di lokasi dilaporkan berangsur kondusif. Aparat masih melakukan pengamanan untuk mengantisipasi potensi eskalasi lanjutan, sembari berharap semua pihak dapat menahan diri demi menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Kapuas.






















