Pemprov Kalteng Pastikan Penerimaan Murid Baru Gratis dan Bebas Intervensi

Dok : MMC Kalteng

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan secara transparan, berbasis digital, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun titip-menitip calon peserta didik. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah.

Menurut Reza, pelaksanaan SPMB tahun ini merupakan bagian dari implementasi arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang mendorong efisiensi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Dalam kegiatan tersebut, selain membahas penyusunan kalender akademik, pemerintah juga menyosialisasikan mekanisme penerimaan murid baru beserta kuota masing-masing sekolah.

Reza menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru wajib dilakukan secara daring atau online. Digitalisasi sistem dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih terbuka, mudah dipantau, dan akuntabel. Dengan sistem tersebut, Dinas Pendidikan dapat memonitor perkembangan pendaftaran secara real time, termasuk jumlah pendaftar, tingkat peminatan sekolah, serta ketersediaan kuota pada setiap satuan pendidikan.

“Tidak ada lagi proses yang dilakukan secara manual. Dengan sistem online, seluruh tahapan dapat dipantau secara transparan dan terbuka,” tegas Reza. Ia menambahkan bahwa sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat diketahui dan ditelusuri.

Selain itu, Disdik Kalteng memberikan penegasan keras terkait larangan praktik pungli maupun titip-menitip calon siswa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus atau intervensi dari pihak mana pun.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kalteng juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat, siswa, guru, maupun kepala sekolah dapat melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan SPMB.

Disdik Kalteng berharap melalui penerapan sistem digital dan pengawasan yang ketat, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih bersih, objektif, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya sehingga masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. (Yd/Kalped)

Pos terkait